Dapatkan gratis ongkir - Bebas 30 hari uang kembali.

SEMUA KATEGORI

MUSYAWARAH PENYUSUNAN RKPDESA TAHUN ANGGARAN 2024

MUSYAWARAH PENYUSUNAN RKPDESA TAHUN ANGGARAN 2024

( Jumat, 22 September 2023 ) Guna mendukung Penyelenggaraan Pemerintah Desa yang sesuai dengan harapan masyarakat, Pemerintah Desa Pasawahan Kidul Kecamatan Pasawahan Kabupaten Purwakarta mengadakan Musyawarah Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2024 ( RKPDesa )

Bertempat di Aula Desa Pasawahan Kidul yang dimulai tepat padda pukul 13.00 Wib . Musyawarah tersebut menghadirkan Camat Pasawahan atau yang mewakilkan, Kepala Desa beserta Perangkat Desa, Ketua LPM Desa, Ketua MUI Desa, Ketua TP.PKK Desa, Ketua Karang Taruna Desa, Ketua RT sebanyak 12 Orang, Ketua RW sebanyak 6 Orang, Ketua BUMDesa " Karya Nyata " , Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, dan Pendamping Lokal Desa . 

Musyawarah tersebut dipimpin langsung oleh Ketua BPD Bapak Hidayat Saepuloh. Dilanjutkan dengan sambutan oleh Kasie Pemerintahan yang mewakili Camat Pasawahan beliau menyampaikan bahwa Musyawarah Penyusunan RKPDesa rutin dilaksanakan setiap tahun guna menampung aspirasi serta usulan Pembangunan yang akan dilaksanakan pada Tahun Anggaran berikutnya .

Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) adalah penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. Sebagaimana ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa, RKP Desa mulai disusun oleh Pemerintah Desa pada bulan Juli tahun berjalan, ketentuan tersebut juga diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa pada Pasal 22 ayat (4) yang mengamanatkan bahwa RKP Desa disusun pada bulan Juli tahun berjalan dan ditetapkan paling lambat akhir bulan September tahun berjalan.

Penyusunan RKP Desa dilakukan dengan kegiatan yang meliputi:

  1. Penyusunan perencanaan pembangunan Desa melalui musyawarah Desa; 
  2. Pembentukan tim penyusun RKP Desa; 
  3. Pencermatan pagu indikatif Desa dan penyelarasan program/kegiatan masuk ke Desa
  4. Pencermatan ulang dokumen RPJM Desa; 
  5. Penyusunan rancangan RKP Desa;
  6. Penyusunan RKP Desa melalui musyawarah perencanaan pembangunan Desa;
  7. Penetapan RKP Desa; 
  8. Perubahan RKP Desa; dan
  9. Pengajuan daftar usulan RKP Desa.

Lebih lanjut sambutan dari Kepala Desa Pasawahan Kidul menyampaikan bahwa melalui musyawarah ini masyarakat juga dapat mengemukakan usulan, aspirasi secara langsung terkait dengan kebutuhan pembangunan yang tentunya harus disesuaikan dengan RPJM Desa serta Program atau visi misi Desa Pasawahan Kidul. Selain itu Penyusunan RKPDesa juga harus berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ( RPJMD ) kabupaten Purwakarta .

Adapaun hasil dari musyawarah tersebut adalah ;

1. Perbaikan Jalan Desa

2. Penanggulangan dan Pencegahan Stunting 

 

Tinggalkan Komentar

Email anda tidak akan ditampilkan. Harap isi semua yang bertanda *

Artikel Terpopuler